Jakarta (ANTARA) – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2025.

Dilansir dari salinan surat yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.

Dari adanya mutasi ini, posisi Dirdik Jampidsus yang ditinggalkan Qohar akan diisi Nurcahyo Jungkung Madyo yang sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung.

Selain Dirdik Jampidsus, posisi strategis lainnya yang mengalami rotasi, salah satunya adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Posisi yang kosong tersebut akan diisi Anang Supriatna yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Selain itu, Undang Mugopal yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kini mengemban tugas baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.