
Batam (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tujuh tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan korban mencapai 247 pemohon yang tersebar di wilayah Tanjungpinang, Bintan dan Batam.
“Kami menerapkan pasal TPPU dalam kasus ini. Penyitaan 15 unit kendaraan hasil kejahatan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini termasuk TPPU, termasuk rumah dan kapal serta uang ratusan juga yang kami sita,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi di Mapolda Kepri, Kamis.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pihaknya telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan ANalisis Transaksi (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana para tersangka.
Permintaan ini, kata dia, untuk memastikan kepada tersangka siapa saja pasal TPPU akan diterapkan, selain ES selaku otak pelaku kejahatan. Termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dari jajaran instansi hingga praktek pemalsuan sertifikat BPN tersebut beroperasi sejak 2023 hingga 2025.
“Kami meminta PPAT menyelidiki transaksi hasil kejahatan ke siapa nanti kami kaitkan pasal TPPU nya,” kata Hamam.
Dalam kasus ini, penyidik Satgas Antimafia Tanah Polresta Tanjungpinang dan Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan tujuh orang tersangka, yakni ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS dan AY.
Hamam menyebut, dari 15 unit mobil yang disita, sebanyak 10 mobil terkait dengan kasus pemalsuan lahan, sedangkan lima unit lainnya terkait perkara lain. Adapun belasan mobil tersebut dijadikan kendaraan rental oleh tersangka ES.
“ES dengan hasil kejahatannya membuka rental mobil,” ujarnya.
Dia menyebut, penyidikan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya dibantu Ditreskrimum Polda Kepri masih mendalami termasuk kemungkinan kasus serupa terjadi tidak hanya di Tanjungpinang, Batam dan Bintan.
Para pelaku telah mencetak 44 sertifikat palsu terdiri atas 10 sertifikat elektronik dan 34 sertifikat analog berupa SHM, HGB dan sebagainya. Dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp16,84 miliar.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Leave a Reply