
Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar pada Kamis, 10 Juli 2025.
“Majelis telah bermusyawarah dan karena sudah ditetapkan rencana persidangan untuk terdakwa mengajukan pembelaan pada Kamis, 10 Juli 2025,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Sebelum mengetuk palu untuk menunda persidangan hingga pekan depan, Hakim Rios menyakan kepada tim kuasa hukum Hasto apakah bisa memenuhi jadwal sidang tersebut.
Tim kuasa hukum Hasto menyatakan bisa memenuhi jadwal persidangan tersebut dan Hakim Rios pun mengetuk palu yang menandakan sidang ditunda hingga pekan depan.
“Sidang ditunda sampai waktu yang ditentukan tersebut,” ujarnya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar pada Kamis (3/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Jaksa KPK berkeyakinan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Leave a Reply