
Dalam lapas tersebut, napi menjalani program pembinaan yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku mereka menjadi lebih baik serta meningkatkan kemampuan diri
Nusakambangan, Jawa Tengah (ANTARA) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kwmenimipas) mengungkapkan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) baru yang berada di Pulau Nusakambangan memiliki kapasitas sekitar 1.500 orang.
Dalam konferensi pers di Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Inspektur Jenderal Polisi Mashudi menargetkan lapas yang bernama Kumbang tersebut selesai pada 31 Desember 2025.
“Lapas ini kami bangun salah satunya untuk mengatasi padatnya lapas di Indonesia,” ucapnya.
Dia menuturkan bahwa lapas itu nantinya akan memiliki kategori pengamanan sedang (medium security) yang merupakan fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat pengawasan dan keamanan yang lebih longgar dibandingkan dengan lapas pengamanan kategori maksimum, tetapi masih lebih ketat daripada lapas kategori pengamanan minimum.
Dalam lapas tersebut, napi menjalani program pembinaan yang bertujuan untuk mengubah sikap dan perilaku mereka menjadi lebih baik serta meningkatkan kemampuan diri.
Adapun bagi para napi yang menjalankan program pembinaan dengan baik hingga melakukan berbagai pekerjaan, kata dia, akan mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana).
Pekerjaan dimaksud, yakni membersihkan masjid maupun gereja, memasak, membuka UMKM di lapas, hingga bercocok tanam.
"Bukan kami ingin mengobral remisi, namun ini juga bagaimana mengurangi overcapacity tetapi tidak menyalahkan aturan. Mereka juga sudah bekerja, tidak semua napi seperti mereka," tuturnya.
Saat ini, terdapat 11 lapas yang telah beroperasi di Pulau Nusakambangan, dengan kapasitas sebanyak 3.088 penghuni.
Sebanyak 11 lapas tersebut, yakni tiga lapas kategori pengamanan super maksimum (Lapas Batu, Lapas Karang Anyar, dan Lapas Pasir Putih), empat lapas kategori pengamanan maksimum (Lapas Besi, Lapas Ngaseman, Lapas Gladagan, dan Lapas Narkotika), dua lapas pengamanan medium (Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning), serta dua lapas pengamanan minimum (Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya).
Per Kamis (3/7), penghuni dalam 11 lapas tersebut mencapai 2.992 napi, sehingga terdapat sisa kapasitas 96 orang. Adapun mayoritas tindak pidana yang dilakukan para napi yang ditahan di lapas Pulau Nusakambangan tercatat narkotika, yaitu sejumlah 2.190 orang.
Sementara sebanyak 275 napi yang ditahan di Nusakambangan divonis hukuman mati dan 599 napi menjalankan pidana seumur hidup, sedangkan 223 napi merupakan warga negara asing (WNA).
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Leave a Reply