
Palu (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota Palu (Polres Palu) menangkap seorang remaja yang menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Minggu.
“Kami sangat prihatin karena pelaku masih di bawah umur. Ini menandakan bahwa jaringan narkoba kini menyasar generasi muda,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams.
Remaja laki-laki berinisial APR (16) tertangkap dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu, dengan berat 38,964 gram, plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, timbangan digital, dos HP Blade A54, dan tas kain warna loreng cokelat.
Kapolres menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius, mengingat usia pelaku yang masih remaja.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat pada 23 Juni 2025, mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba oleh pelaku. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga menangkap APR enam hari kemudian di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama Ikhi yang berada di kawasan Kayumalue, dan rencananya akan digunakan sekaligus diedarkan kembali.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga telah melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, dan menyusun laporan resmi untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan,” pesannya.
Kapolres menekankan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, adalah kunci dalam memutus rantai penyebaran narkoba, khususnya di lingkungan tempat tinggal.
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Leave a Reply