
Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Penguatan sinergi dilakukan melalui kolaborasi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Soekarno-Hatta, Gedung LPPNPI, Tangerang, Banten, Selasa (24/6).
Dalam kesempatan tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan nota kesepahaman yang ia teken bersama Direktur Utama AirNav Indonesia Avirianto Suratno tersebut menjadi landasan sinergi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari narkoba di sektor navigasi penerbangan.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto dengan Direktur SDM dan Umum AirNav Indonesia Didiet Kus Sam Radityo.
Penandatanganan serupa juga dilakukan BNN Provinsi dan unit AirNav di 34 provinsi secara virtual untuk menegaskan komitmen bersama dalam mengimplementasikan program P4GN secara konkret di lingkungan kerja AirNav Indonesia, terutama dari aspek hukum.
Adapun kerja sama mencakup berbagai aspek, termasuk edukasi, advokasi, pembinaan hukum, pertukaran informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemberian akses dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.
Kepala BNN pun menekankan pentingnya kerja sama itu di tengah pergeseran modus operandi peredaran narkotika yang kini kembali memanfaatkan jalur udara.
Pasalnya, kata dia, ketika BNN menekan modus operandi lewat darat dan laut, para pelaku kembali menggunakan pesawat terbang.
"Di bulan Juni ini saja, banyak tangkapan berasal dari jalur udara. Maka, kerja sama dengan AirNav menjadi sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba melalui sektor penerbangan,” ungkapnya menambahkan.
Dia juga mengingatkan bahwa ancaman narkotika tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga berpotensi masuk ke sektor-sektor strategis seperti penerbangan.
Ia menegaskan bahwa apabila seorang pengendali lalu lintas udara terpengaruh narkoba, gangguan saraf dan pengambilan keputusan yang buruk bisa membahayakan keselamatan penerbangan.
Oleh karena itu, sambung dia, MoU yang diteken bukan hanya mencegah peredaran narkoba, melainkan juga memastikan seluruh personel penerbangan terbebas dari pengaruh narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Dirut AirNav Indonesia Avirianto Suratno, menyampaikan komitmennya terhadap kerja sama, sebagai bagian dari tanggung jawab menciptakan tempat kerja yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Avirianto mengingatkan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa, sehingga pencegahannya memerlukan kolaborasi semua pihak.
Dengan demikian melalui kerja sama yang telah dilakukan, AirNav berharap komitmen untuk mewujudkan tempat kerja yang sehat, aman, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika dapat diperkuat.
Diharapkan, kolaborasi kedua belah pihak menjadi pijakan awal bagi keterlibatan lebih luas para pemangku kepentingan di sektor penerbangan, seperti otoritas bandara, Bea dan Cukai, serta Imigrasi dalam memperkuat ketahanan nasional menghadapi ancaman narkotika secara menyeluruh.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Leave a Reply