
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Nur Hakim (NH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jatim atas nama NH, anggota DPRD Kabupaten Bangkalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Selain legislator itu, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil dua orang dari pihak swasta berinisial MTK dan MR untuk menjadi saksi kasus tersebut.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (23/6), sempat memanggil sejumlah saksi yang di antaranya adalah anggota DPR RI Anwar Sadad, anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima, aparatur sipil negara (ASN) Ikmal Putra, dan dua orang pihak swasta berinisial AA dan NA.
KPK pada Selasa (24/6), memanggil tujuh orang dari pihak swasta sebagai saksi kasus tersebut, yakni berinisial J, MBN, MF, M, CE, SA, dan SM.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Leave a Reply