
Sampai saat ini, Tannos belum menyampaikan kesediaannya untuk diserahkan secara sukarela kepada pemerintah RI
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI bersama Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura terus berkoordinasi aktif menyiapkan materi dan informasi pendukung terkait lainnya dalam menghadapi sidang terhadap ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI Widodo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan sidang pendahuluan di pengadilan tingkat pertama alias committal hearing terhadap ekstradisi Tannos digelar pada 23-25 Juni 2025.
“Materi pendukung lainnya seperti terkait kelengkapan informasi mengenai saksi-saksi dan sanggahan atau tanggapan atas pernyataan Paulus Tannos yang disampaikan dalam bail hearing mengenai fakta-fakta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan pemerintah RI kepada yang bersangkutan,” kata Widodo.
Ke depan, Kemenkum RI terus berkoordinasi secara intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk menyiapkan materi dan informasi pendukung yang dibutuhkan guna mendukung AGC Singapura mempersiapkan committal hearing dimaksud.
Berdasarkan koordinasi dan komunikasi Kemenkum RI dengan AGC Singapura, Widodo menuturkan bahwa Tannos memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) kembali kepada Pengadilan Singapura, sepanjang Tannos memiliki alasan dan bukti lain yang dapat mendukung pengajuan tersebut, berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura.
Setelah sidang ekstradisi diselenggarakan, kata dia, Pengadilan Singapura akan memutuskan diterima atau ditolaknya permintaan ekstradisi Tannos yang disampaikan oleh pemerintah RI.
Selanjutnya, disebutkan bahwa baik Tannos maupun pemerintah Singapura memiliki hak untuk mengajukan banding sebanyak satu kali jika keberatan dengan putusan pengadilan dimaksud.
"Sampai saat ini, Tannos belum menyampaikan kesediaannya untuk diserahkan secara sukarela kepada pemerintah RI," ungkapnya.
Sidang pelepasan dengan jaminan alias bail hearing terhadap Tannos telah beberapa kali diselenggarakan sejak 22 April 2025, dengan tahapan akhir berupa penyampaian tanggapan akhir pemerintah Singapura atas tuduhan yang disampaikan oleh Tannos dan penasihat hukumnya terhadap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi.
AGC Singapura menyampaikan informasi kepada Kemenkum RI bahwa pada 16 Juni 2025, Pengadilan Singapura telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan yang diajukan Tannos dan memerintahkan buronan e-KTP tersebut untuk tetap dalam tahanan sampai dengan proses ekstradisinya di Singapura selesai.
Paulus Tannos merupakan buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang ditangani oleh KPK RI dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.
Pada 17 Januari 2025, Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.
Pada 22 Februari 2025, pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Ekstradisi ini merupakan kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bersama pemerintah Singapura.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Leave a Reply