
“Kita pernah memiliki Mahkumjakpol pada 2010. Forum ini mungkin ada baiknya dipikirkan untuk dihidupkan kembali dan pada akhirnya bisa dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara empat lembaga yang ada,”
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan agar forum Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum (Kememkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa dihidupkan kembali guna mencegah intervensi kewenangan.
“Kita pernah memiliki Mahkumjakpol pada 2010. Forum ini mungkin ada baiknya dipikirkan untuk dihidupkan kembali dan pada akhirnya bisa dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara empat lembaga yang ada,” ujar Supratman dalam acara penandatanganan DIM RUU KUHAP di Jakarta, Senin.
Menurut dia, forum tersebut akan memperkuat koordinasi keempat lembaga tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing lembaga, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun peradilan.
Menkum menegaskan, kewenangan penyidikan tetap berada di Polri, sedangkan penuntutan berada di tangan Kejagung dan peradilan di tangan MA.
Namun demikian, dirinya menyerahkan kembali keputusan menghidupkan kembali forum tersebut kepada masing-masing lembaga, yakni MA, Polri, maupun Kejagung.
Supratman menilai koordinasi keempat lembaga sudah berjalan sangat baik dalam menyusun naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ia pun berharap RUU KUHAP segera rampung dan segera berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.
"Langkah strategis yang kami ambil pada hari ini adalah suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara dan kementerian yang lain untuk berbagi dalam menyatukan soal peran dan kewenangan masing-masing," tuturnya.
Senada, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berharap sinergisitas lembaganya bersama Kementerian Hukum (Kemenkum), MA, dan Kejagung tidak hanya berhenti sampai penyusunan DIM RUU KUHAP.
"Ke depan harapan untuk dibukanya kembali Mahkumjakpol ini dalam waktu dekat juga segera bisa kami wujudkan," tutur Jenderal Pol. Sigit dalam kesempatan yang sama.
Kapolri menegaskan bahwa sinergisitas dan kolaborasi antara penegak hukum merupakan hal yang paling utama dalam menyelesaikan RUU KUHAP.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun menilai penghidupan kembali Mahkumjakpol merupakan langkah yang harus dilaksanakan. Kendati demikian apabila dihidupkan kembali, Mahkumjakpol tetap bukan merupakan forum yang sempurna.
"Tetapi tentunya saya yakin kita semua pasti akan mempunyai kesempatan untuk perbaikan. Tidak ada penolakan untuk satu kata, perbaikan," ungkap Burhanuddin.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Leave a Reply