
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara sebelum menahan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
“Kami juga tentu menunggu perhitungan kerugian keuangan negaranya untuk melengkapi proses penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Sementara itu, Budi menegaskan bahwa KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Ya, kami pastikan bahwa proses penyidikan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di DPR, penyidikannya masih terus berproses,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.
KPK kemudian pada 7 Maret 2025 menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Leave a Reply