
Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melibatkan pimpinan MPR RI.
Siti mengatakan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus yang diduga terjadi pada 2019-2021 tersebut.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, dia menegaskan bahwa MPR RI menghormati proses yang sedang dilakukan oleh KPK.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa MPR RI secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI.
“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (20/6).
Budi menjelaskan bahwa pengusutan itu merupakan kasus baru yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Benar, penyidikan baru,” kata Budi menegaskan.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Leave a Reply