“Kalau RUU KUHAP saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah,”

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat pemerintah rampung pada pekan ini.

“Kalau RUU KUHAP saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan kementerian/lembaga telah memberikan masukan, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian Keuangan. Selain itu, pemerintah juga menerima masukan dari perkumpulan advokat.

Dari pembahasan sejauh ini, Menkum menyebut dua pokok yang berubah dalam KUHAP terbaru hasil pembahasan pemerintah, yaitu terkait komitmen perlindungan hak asasi manusia dan keadilan restoratif (restorative justice).

“Hubungan-hubungan antara penyidik [dan] penuntut secara umum, walaupun ada perubahan-perubahan sedikit, tidak terlalu substantif menyangkut soal itu karena menyangkut soal tugas dan fungsi pokok dari masing-masing institusi,” imbuh Supratman.

Sebelumnya, Supratman mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP sudah hampir rampung dan akan segera diserahkan ke DPR. Sebelum diserahkan, DIM tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung.

Supratman menegaskan bahwa di internal pemerintah sudah satu suara terhadap hasil penyusunan DIM RUU KUHAP tersebut sehingga hanya tinggal menunggu pembahasan selanjutnya bergulir di parlemen.

"Pemerintah sebenarnya sudah satu, sudah nggak ada masalah di internal pemerintah," kata Supratman ditemui usai menghadiri acara pembukaan pelatihan paralegal untuk kelompok organisasi masyarakat di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu (14/6).

Diketahui bahwa Komisi III DPR RI tengah menyusun RUU KUHAP yang menjadi RUU prioritas pada 2025 dalam Program Legislasi Nasional. Komisi III DPR RI menargetkan RUU itu selesai pada tahun 2025, sebelum RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai 2026.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.