Jayapura (ANTARA) – Lantamal X Jayapura menyerahkan enam Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) yang tidak memiliki dokumen resmi kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura guna menjalani proses hukum selanjutnya

Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Kolonel Laut Dedy Obet di Jayapura, Selasa, mengatakan keenam warga PNG tersebut ditangkap dalam dua kasus berbeda yakni penyelundupan 1,6 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan 35 Kg sirip hiu, 1,5 Kg gelembung ikan , 2,5 kg teripang di perairan Laut Jayapura.

“Untuk itu guna mencegah hal serupa terjadi, kita akan terus memperketat pengawasan serta memperluas jangkauan pemantauan,” katanya.

Menurut Dedy, pengawasan yang dilakukan pada perairan laut Jayapura tersebut guna memastikan keamanan dan ketertiban laut sehingga mencegah penyelundupan barang ilegal.

“Meski begitu kami juga mengharapkan adanya kerja sama dari masyarakat sekitar guna mencegah WNA tanpa dokumen masuk ke Indonesia, khususnya Kota Jayapura,” ujarnya.

Dia menjelaskan WNA wajib memiliki dokumen pelintas batas dengan begitu mencegah terjadinya penyeludupan secara ilegal.

“Ke depan kami TNI AL bakal melaksanakan pengamanan mulai dari perairan Jayapura hingga ke laut perbatasan RI-PNG,” katanya lagi,

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subseksi Intelijen Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Dedy Parlindungan mengatakan untuk sementara WNA PNG tersebut mendekam di sel tahanan imigrasi guna menjalani proses hukum.

“Setelah diserahkan ini terdapat dua kemungkinan besar di mana kami bakal melakukan tindakan keimigrasian atau pidana keimigrasian, dari kasus yang di telusuri masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah,” katanya.

Menurut Dedy, oleh sebab itu WNA tersebut bakal dijerat dengan pasal 119 ayat satu undang-undang nomor enam tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.