Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan secara hukum.

“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain maka status kewarganegaraan Indonesia-nya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yusril dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Hal tersebut dikatakan Yusril karena Hambali tidak memiliki paspor Indonesia ataupun identitas warga negara Indonesia saat ditangkap Pemerintah Amerika Serikat pada tahun 2003.

Hambali ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam beberapa aksi terorisme, salah satunya bom Bali tahun 2002.

Ketika ditangkap di Thailand, Hambali diketahui memegang paspor dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand.

Yusril menjelaskan Indonesia menganut prinsip single citizenship sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Dengan ketentuan ini, jika Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI maka secara hukum ia bukan lagi warga negara Indonesia.

"Indonesia tidak dapat mengeklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Oleh karena itu, posisi Pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya," jelas Yusril.

Hingga saat ini, Hambali dikabarkan sedang diadili Pengadilan Militer Amerika Serikat setelah lebih dari dua puluh tahun ditahan di Guantanamo.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025