
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penahanan pemilik PT Jembatan Nusantara sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN, Adjie, karena alasan kesehatan.
“Dibantarkan karena yang bersangkutan sakit. Sakit itu tidak bisa kemudian dilakukan paksaan (penahanan, red.),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, Setyo mengatakan bahwa penyidik KPK akan menunggu kesembuhan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.
“Tunggu sampai sembuh dulu. Mudah-mudahan setelah sembuh baru dilakukan upaya paksa lagi,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21), sehingga selanjutnya perlu dilimpahkan ke tahapan penuntutan.
Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, kata dia, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Tiga orang tersangka selain Adjie adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025
Leave a Reply