Badung, Bali (ANTARA) – Kepolisian Resor Badung, Bali mengamankan seorang warga negara Australia berinisial NPJ (33) yang kedapatan membawa narkotika jenis kokain.

Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara melalui Kasat Resnarkoba AKP Nyoman Sudarma di Badung, Jumat mengatakan pria berinisial NPJ itu mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari sebuah tempat pesta di daerah Badung.

“NPJ mengaku mendapatkan narkotika yang sebelumnya dibawa olehnya didapatkan di sebuah tempat pesta dan rencananya barang yang diduga narkotika tersebut akan digunakan atau dikonsumsi sendiri di vila tempat yang bersangkutan tinggal,” katanya.

WNA Aussie tersebut mengaku tinggal di vila daerah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kepada penyidik, NPJ mengaku tidak memiliki ijin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika diduga jenis kokain tersebut.

Sudarma menjelaskan peristiwa itu terungkap pada Rabu 11 Juni 2025 sekira jam 18.00 Wita di Simpang Tiying Tutul Desa Pererenan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Saat itu, NPJ dan seorang perempuan terjaring razia di jalan karena tidak menggunakan helm.

Saat melintas di lokasi, Tim Hunting Polres Badung menghentikan kedua orang tersebut guna pengecekan kelayakan jalan kendaraan bermotor.

Selanjutnya, Tim Hunting Polres Badung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dari seorang WNA laki-laki tersebut.

Saat itu, pada genggaman tangan kiri seorang WNA laki-laki yang sebelumnya dikeluarkan dari saku celana sebelah kiri ditemukan barang berupa dua buah paket plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk putih diduga narkotika jenis kokain.

Setelah itu, polisi terus melakukan pendalaman di tempat WNA tersebut tinggal

"Dari hasil penggeledahan ditempat tersebut tidak ditemukan benda-benda yang diduga berhubungan dengan narkotika," kata Sudarma.

Hingga kini, penyidik masih mendalami asal usul barang terlarang tersebut serta peran WNA Australia itu dalam kepemilikan kokain.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025