
Batas maksimal pemberian hadiah untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pernikahan senilai Rp1 juta.
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar format pelaporan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diubah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa imbauan tersebut disampaikan lembaga antirasuah itu saat mendatangi Kementerian PU pada hari Selasa (10/6), yakni menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat kementerian tersebut untuk uang pernikahan anaknya.
“Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK mengimbau agar Kementerian PU dapat mengubah aturan internal mengenai pengendalian gratifikasi yang disesuaikan dengan pengaturan konflik kepentingan.
“KPK juga mengharapkan agar terdapat pembatasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi,” katanya.
Budi mengingatkan batas maksimal pemberian hadiah untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pernikahan senilai Rp1 juta.
"Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau aparatur sipil negara wajib melaporkannya kepada KPK," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penerimaan gratifikasi lain di Kementerian PU dapat segera dilaporkan ke KPK.
"Sekali lagi kami tekankan bahwa pertemuan tersebut adalah dalam kerangka pencegahan korupsi," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo mengonfirmasi surat bertanda tangan Irjen Kementerian PU mengenai adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat kementeriannya.
"Saya sudah terima laporan dari Irjen beberapa saat lalu, tetapi saya sudah perintahkan Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya," kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5).
Pada kesempatan berbeda, Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana melalui Biro Komunikasi Publik Kementerian PU di Jakarta, Senin (2/6), mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan atau hasil penyelidikan oleh Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU dan KPK terkait dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan untuk pernikahan anak pejabat kementerian tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Leave a Reply