
Kami berharap ada penyelesaian secara musyawarah di desa sehingga tidak perlu ke proses hukum formal, kecuali untuk perkara-perkara berat
Jembrana, Bali (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melibatkan desa adat di Kabupaten Jembrana, Bali, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.
Hal itu ditandai dengan peresmian program Bale Kertha Adhyaksa oleh Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur I Wayan Koster di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu.
“Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa ini merupakan kelanjutan dari program penyuluhan hukum yang sudah kami lakukan,” kata Sumedana.
Dia mengatakan dengan peran penyelesaian konflik di desa, hal itu selaras dengan peran desa adat dalam menyelesaikan persoalan di tingkat lokal.
Menurut dia, seluruh desa adat di Bali akan dilibatkan dalam program ini, agar sebagian besar persoalan di desa bisa diselesaikan melalui musyawarah.
"Kami berharap ada penyelesaian secara musyawarah di desa sehingga tidak perlu ke proses hukum formal, kecuali untuk perkara-perkara berat," katanya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Bale Kertha Adhyaksa mencerminkan sinergi antara lembaga hukum, pemerintah daerah dan desa adat dalam memperkuat peran kelembagaan adat sebagai benteng penyelesaian konflik di tingkat lokal, sekaligus memperkokoh tatanan sosial dan hukum di Bali yang berbasis kearifan lokal.
"Desa adat di Bali telah diperkuat melalui peraturan daerah yang mengatur kelembagaan desa adat, termasuk lembaga kerta desa. Dengan adanya program ini akan memperkuat desa adat," katanya.
Di Kabupaten Jembrana sebanyak 51 desa/kelurahan dan 64 desa adat masuk dalam program Bale Kerta Adhyaksa ini.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengatakan program ini merupakan langkah cerdas menjawab tantangan sosial dan hukum di desa adat, dengan pendekatan musyawarah dan nilai-nilai lokal.
"Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi ruang strategis dalam mediasi serta edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan diresmikannya Bale Kertha Adhyaksa, kami berharap Jembrana dapat menjadi percontohan dalam penyelesaian masalah hukum berbasis kearifan lokal, menciptakan masyarakat desa yang lebih adil, damai, dan harmonis," katanya.
Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Leave a Reply