Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kasus dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua berkaitan dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Iya, diantaranya terkait penggunaan dana operasional. Untuk itu, di sini KPK melihat adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama antara DE dengan LE,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

DE diketahui merupakan tersangka kasus tersebut sekaligus mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, sementara LE merupakan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa mulanya penyidik KPK mengusut kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Akan tetapi, KPK menemukan adanya keterkaitan dengan kasus dugaan suap dana penunjang operasional saat mengembangkan kasus Lukas Enembe.

“Dalam perjalanannya, KPK kemudian menetapkan DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Pemprov Papua menjadi tersangka dalam perkara ini,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, ANTARA mencoba mengonfirmasi kepada Budi mengenai pemanggilan dua staf Ocean Apartment berinisial RS dan AH sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (27/5), dan kaitannya dengan kasus lain yang sempat menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Budi lantas mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut.

“Perkara ini, tersangkanya atas nama Dius Enumbi,” ujar Budi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (3/6).

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025