
“Dalam proses ke depan, kami akan klasterkan dari sektor mana saja yang paling banyak,”
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat klaster tenaga kerja asing (TKA) yang diperas dalam kasus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan bidang pekerjaan.
“Dalam proses ke depan, kami akan klasterkan dari sektor mana saja yang paling banyak,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan jurnalis mengenai kemungkinan TKA yang paling banyak diperas adalah dari sektor pertambangan.
“Apakah memang benar yang terbanyak dari sektor tambang karena dalam periode tahun tersebut memang sedang berkembang-kembangnya? Apakah itu inline (sesuai) dengan TKA yang masuk ke Indonesia? Nah ini akan kami lakukan sensus,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa KPK akan melakukan sensus terhadap agen-agen pengurusan izin kerja TKA ke Kemenaker yang diperas dalam kasus rencana penggunaan TKA atau RPTKA.
Selain itu, dia mengatakan bahwa KPK akan periksa sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
“Kami sedang laksanakan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen, agen-agen mana saja, dan TKA apa saja yang paling banyak di periode tersebut yang mengajukan RPTKA,” katanya.
KPK diketahui telah mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas lengkap delapan orang tersangka dan jumlah uang yang diterima mereka selama periode 2019–2024:
1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023 Suhartono menerima uang Rp460 juta
2. Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019–2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024–2025 menerima Rp18 miliar
3. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima Rp580 juta
4. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar
5. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021–2025 Gatot Widiartono menerima Rp6,3 miliar
6. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar
7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin menerima Rp1,8 miliar
8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018–2025 Alfa Eshad menerima Rp1,1 miliar.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Leave a Reply