
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah delapan orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau TKA di Kementerian Ketenagakerjaan untuk bepergian ke luar negeri.
“Pada tanggal 4 Juni 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap delapan orang berinisial SUH, HAR, WP, GW, DA, PCW, JS, dan AE terkait dengan perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan bahwa pelarangan ke luar negeri tersebut dilakukan karena penyidik membutuhkan keberadaan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan TKA tetap di Indonesia.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Budi mengatakan bahwa delapan orang tersangka kasus dugaan pemerasan TKA tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau hingga 4 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas lengkap delapan orang tersangka dan jumlah uang yang diterima mereka selama periode 2019–2024:
1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023 Suhartono menerima uang Rp460 juta
2. Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019–2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024–2025 menerima Rp18 miliar
3. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima Rp580 juta
4. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar
5. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021–2025 Gatot Widiartono menerima Rp6,3 miliar
6. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar
7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin menerima Rp1,8 miliar
8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018–2025 Alfa Eshad menerima Rp1,1 miliar.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Leave a Reply