Palembang (ANTARA) – Sebanyak 63.100 benur atau benih lobster senilai Rp189 miliar yang hendak dibawa ke Jambi disinyalir akan diselundupkan melalui jalur ekspor berhasil digagalkan oleh Tim gabungan Satreskrim dan Satlantas Polrestabes, Palembang, Selasa.

Informasi yang dihimpun penangkapan puluhan ribu benih lobster yang berasal dari Lampung berawal saat anggota Satlantas Polrestabes Palembang, yakni Brigadir Robi melakukan patroli rutin bagi pengendara- pengendara R 2 dan R4 yang melawan arus.

Kemudian, melihat salah satu pengendara mobil berjalan zigzag ugal-ugalan, Brigadir Robi langsung memanggil rekan-rekannya yang berada di pos Nilakandi yang berjumlah 6 orang dan melaporkan peristiwa ini ke Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta.

Saat itu juga, langsung melakukan pengejaran dan berusaha memberhentikan kendaraan tersebut. Namun ketika berhasil distop, salah seorang supir tidak senang dan melakukan perlawanan. Ketika dilakukan pemeriksaan anggota polisi melihat kotak putih stereofoam yang dicurigai benih lobster.

Saat digeledah ditemukan benih lobster jenis pasir dan mutiara. Karena supir melakukan perlawanan, saat itu Kasat lantas AKBP Finan langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan.

Dengan sigap, petugas Sat Reskrim Unit Pidsus Polrestabes Palembang langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan dua pelaku status supir yakni Sahat Silalahi (41), dan kernetnya M Haryawan (29), keduanya merupakan warga Lampung Barat.

Petugas mengamankan barang bukti 11 box stereofoam, terdiri atas 10 box besar dan 1 box kecil, 1 box besar berisi 6.000 ekor, 1 box kecil berisi 3.100 ekor atau dengan total 11 box berisi 63.100 ekor.

“Benar penangkapan ini berawal saat anggota Satlantas melakukan patroli rutin kepada pengendara pengendara yang melawan arus di kawasan Nilakandi. Lalu melihat sebuah mobil Avanza berwarna hitam bernopol BE 1298 DQ, yang berjalan ugal-ugalan zig zag,” ungkap Kapolrestes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan didampingi Kasat Lantas AKBP Finan S Radipta saat menggelar perkara penyelundupan benih lobster ini, Selasa (3/6/2025) malam.

Mendapati hal ini, lanjut Haryo, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut , ketika diberhentikan dan diperiksa benar saja sopir dan kernet membawa benih lobster dari Lampung dengan tujuan ke Jambi.

Karena melakukan perlawanan, sambung Haryo, Kasat Lantas langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, alhasil barang bukti, sopir dan kernet langsung diamankan ke Polrestabes Palembang. “Supir ini sempat melakukan perlawanan, saat itu anggota reskrim langsung turun ke TKP dan melakukan pengamanan terhadap sopir dan kernet,” ungkapnya.

Lebih jauh Haryo mengatakan jika diuangkan maka keseluruhan benih lobster ini senilai kurang lebih Rp189 miliar. “Jadi atas ulahnya pelaku terancam UU Cipta kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja perubahan UU Perikanan dengan ancaman kurungan delapan tahun dan denda Rp2 miliar,” tutupnya.

Pewarta: Dolly Rosana/M. Mahendra Putra
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025