“KPK masih terus mendalami keterangan dari setiap saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi dana penunjang operasional di Pemerintah Provinsi Papua ini,”

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menahan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi karena masih mengusut kasus dugaan suap dana operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“KPK masih terus mendalami keterangan dari setiap saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi dana penunjang operasional di Pemerintah Provinsi Papua ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan bahwa Dius Enumbi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.

Sementara itu, KPK sempat memanggil dua staf Ocean Apartment bernama Riana Sabilah dan Abdul Hakim sebagai saksi untuk penyidikan kasus tersebut, yakni pada Selasa (27/5).

Sebelum memanggil dua staf Ocean Apartment tersebut, KPK terakhir kali memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 17 Maret 2025.

Pada saat itu, Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Sementara untuk penggeledahan, KPK terakhir kali menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus tersebut pada 4 November 2024.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025