
Kami melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk melakukan resettlement maupun pemulihan-pemulihan pengungsi.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa pihaknya serius dalam mengurusi pengungsi akibat konflik di tanah Papua demi memastikan terpenuhinya hak warga sipil dalam hal pemulihan dan pemukiman kembali (resettlement).
Pigai saat jumpa pers usai mendengarkan aspirasi mahasiswa Papua di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa komitmen itu bukan sekadar janji. Bahkan, jajarannya telah turun ke berbagai daerah pengungsi di Papua.
“Soal penanganan pengungsi menjadi salah satu atensi kami, dan kami melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk melakukan resettlement maupun pemulihan-pemulihan pengungsi,” kata Pigai.
Pada beberapa bulan terakhir, Kementerian HAM telah mengecek kondisi pengungsi di Kabupaten Nduga Papua Pegunungan dan Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan turun ke Kabupaten Intan Jaya dan Puncak Papua Tengah.
“Intan Jaya dan Puncak kami akan lakukan. Mungkin beberapa pejabat akan turun juga identifikasi pengungsi untuk menangani korban sipil akibat konflik,” tuturnya.
Selain turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi dan pemenuhan kebutuhan korban, Kementerian HAM juga mendorong penyelesaian konflik sebagai akar permasalahan munculnya pengungsi.
"Pengungsi diakibatkan karena ada peristiwa-peristiwa sebelumnya. Oleh karena itu, yang sumber masalahnya itu tentu menjadi perhatian kami untuk menyampaikan kepada lembaga atau pihak-pihak terkait," ucap Pigai.
Di samping itu, Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki wewenang hingga ke ranah yudikatif.
Ia mengatakan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa konflik.
Oleh karena itu, sesuai dengan otoritas yang dimiliki, Menteri HAM meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM akibat konflik kepada lembaga yang berwenang, dalam hal ini Komnas HAM.
"Mereka harus menyampaikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa korban sipil yang meninggal karena akibat konflik … Komnas HAM adalah lembaga kuasi yudisial semiyudikatif," katanya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Leave a Reply