
Penggerebekan-Pabrik-Narkoba-070714-SP-2.jpg | 3456 x 2304 px | 861 kb | 07-07-2014 17:00 WIB
Jakarta (ANTARA) – Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk menemani pagi Anda.
1. Petugas pemasyarakatan ikrar nihil HP dan narkoba di lapas dan rutan
Petugas di seluruh satuan kerja pemasyarakatan menyerukan ikrar zero (nihil) telepon genggam (HP) dan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) sebagai tindak lanjut dari seruan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
“Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun untuk yang masih berani main-main dengan narkoba dan HP. Jangan karena sekelompok pengganggu dan pembangkang, muruah Pemasyarakatan dirusak. Zero narkoba dan HP adalah harga mati,” kata Agus dalam keterangan diterima di Jakarta.
2. PT Medan kurangi hukuman istri pemilik pabrik ekstasi di Medan
Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, mengurangi hukuman istri Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, 5 tahun menjadi 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Debby Kent (37), pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Kamis.
3. Menkum RI ajak Mesir berpartisipasi dalam Konvensi Apostille
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas dalam pertemuan dengan Duta Besar Republik Arab Mesir Yasser Elshemy di Jakarta, Selasa (27/5), mengajak Mesir untuk berpartisipasi dalam Konvensi Apostille agar pengesahan dokumen kedua negara dapat lebih mudah dilaksanakan.
Konvensi Apostille merupakan sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pengesahan dokumen publik asing.
“Ada warga kami yang bersekolah di luar negeri, termasuk di Mesir. Layanan Apostille sangat dibutuhkan untuk pengesahan dokumen mereka dan sebaliknya, akan memudahkan warga negara Mesir yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk ke Indonesia,” kata Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
4. Wamendagri dukung kepala daerah pidanakan ormas yang meresahkan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendukung penuh langkah kepala daerah untuk mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.
"Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis.
Menurut Bima, apabila cukup bukti dan memiliki dasar hukum yang kuat maka pengurus ataupun ormas itu sendiri bisa dipidanakan. Bahkan, ia juga mendukung pembubaran jika tindakan ormas itu sudah mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan masyarakat.
5. KKP tangkap dua kapal Malaysia diduga pencuri ikan di Selat Malaka
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KKP) Hiu 16 menangkap dua unit kapal asing diduga pencuri ikan yang berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.
“Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Stasiun PSDKP Belawan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Leave a Reply