Fungsi penyensoran film juga adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, khususnya dalam mengakses tontonan yang sehat, aman, dan mendidik

Manado (ANTARA) – Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi, Lembaga Sensor Film (LSF), Saptari Novia Stri berharap masyarakat lebih memahami fungsi penyensoran film sebagai bagian dari edukasi publik.

“Fungsi penyensoran film juga adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, khususnya dalam mengakses tontonan yang sehat, aman, dan mendidik,” kata Saptari pada acara ‘Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran’ di Manado, Kamis.

Penyensoran film merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, di mana setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari LSF.

Kebijakan filtrasi, penilaian dan penelitian terhadap konten perfilman sebelum diedarkan dan dipertunjukkan merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan konten perfilman yang bermutu dan berkualitas.

Literasi dan edukasi hukum merupakan bagian dari upaya LSF dalam memperkuat pemahaman publik terhadap regulasi perfilman, khususnya terkait penyensoran dan perlindungan terhadap masyarakat dari konten konten yang tidak sesuai norma
hukum, etika, dan budaya Indonesia, katanya menambahkan.

Saptari mengatakan, literasi dan edukasi hukum penting untuk dipahami para sineas seperti produser, sutradara, penulis skenario dan filmmaker lainnya.

"Dengan pemahaman yang mendalam akan mempermudah mereka dalam menyelaraskan setiap elemen dalam film sesuai penggolongan usia di Indonesia," sebutnya.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.