Nusakambangan, Jawa Tengah (ANTARA) – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mempersiapkan Balai Latihan Kerja (BLK) Nusakambangan untuk menjadi contoh tempat pelatihan warga binaan bagi lembaga pemasyarakatan (lapas) lain di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kememterian Imipas Inspektur Jenderal Polisi Mashudi menyebutkan pembangunan BLK Nusakambangan menjadi salah satu upaya menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

“Sebagaimana kita ketahui saat pemberlakuan KUHP baru, akan banyak hukuman sosial sehingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus mempersiapkannya,” kata Irjen Pol. Mashudi dalam konferensi pers di Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis.

Karena itu dia berharap setiap provinsi bisa memiliki masing-masing satu BLK untuk membina warga binaan agar memiliki aktivitas.

Dia menargetkan BLK Nusakambangan rampung pada 31 Juli 2025 agar bisa diresmikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto pada pekan pertama bulan Agustus 2025.

Mashudi menjelaskan bahwa dalam BLK tersebut akan terdapat berbagai pelatihan, salah satunya pelatihan konveksi.

Menurut dia, melalui pelatihan konveksi, akan disediakan 250 mesin jahit. Para warga binaan yang mengikuti pelatihan akan diberi upah sebesar Rp1,5 juta oleh mitra.

Dari upah tersebut, kata dia, sebanyak Rp500 ribu akan diberikan langsung kepada warga binaan, sedangkan sebanyak Rp200 ribu akan digunakan untuk menyicil pembelian mesin jahit, membuka bisnis warga binaan setelah keluar dari lapas serta Rp800 ribu disimpan di tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Tabungan ini untuk modal warga binaan tersebut saat keluar dari lapas, misalkan untuk mengontrak kios kecil guna membuka jasa konveksi," tuturnya.

Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa tidak sembarang warga binaan yang bisa mengikuti pelatihan di BLK Nusakambangan, sehingga terdapat beberapa persyaratan, yakni tidak boleh merupakan bandar narkoba, teroris, maupun napi terlibat kasus pembunuhan.

Dengan begitu, dikatakan bahwa hanya napi yang memiliki risiko sedang maupun minimum yang bisa mengikuti pembinaan di BLK, yakni napi terkait kasus pencurian atau pengguna narkoba.

"Ya kira-kira untuk napi yang sudah menjalani 2/3 dari pidana atau hukumannya 4-5 tahun," ucap Mashudi.

Selain warga binaan dari Nusakambangan, Kementerian Imipas membuka peluang untuk mendatangkan napi lain dari lapas di Jawa Tengah untuk mengikuti pelatihan di BLK Nusakambangan.

Dengan begitu, ditambahkan bahwa para napi tersebut akan diseleksi terlebih dahulu dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menaungi mereka.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.