Batam (ANTARA) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan yang dilakukan oknum instansi pemerintahan dengan menjanjikan penerbitan sertifikat tanah.

“Kami mengimbau kepada pemohon supaya permohonannya (sertifikat) dilakukan di kantor BPN, jangan melalui yang lain,” kata Kepala Kepala Kanwil BPN Kepri Nurus Sholichin di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis.

DIa mengatakan, sehubungan dengan banyaknya kejadian tindak pidana terkait tanah dan lahan, BPN Kepri bekerja sama dengan Polda Kepri dan Kejaksaan terus berkolaborasi memberantas praktek mafia tanah.

“BPN bersama Polda Kepri dan Kejati berkolaborasi bersama mencegah penipuan penerbitan sertifikat dengan berbagai modus operandi,” ujarnya.

Kerja sama ini berhasil mengungkap jaringan mafia tanah yang menipu 247 masyarakat pemohon sertifikat di wilayah Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kota Batam, dengan total kerugian yang dialami masyarakat Rp16,84 miliar.

Total ada 7 tersangka yang ditangkap dengan berbagai peran, ada yang mengaku sebagai anggota satgas mafia tanah, petugas ukur BPN, hingga mempromosikan ke sosial media.

Inisial identitas ketujuh tersangka, yakni ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS dan AY.

Tersangka ES selaku otak pelaku bekerja sama dengan RAZ yang berkedudukan di Jakarta berperan sebagai pembuat desain sertifikat analog maupun elektronik menggunakan aplikasi edit seperti Adobe Photoshop, lalu dicetak di kertas garuda yang dibeli di salah satu ecommerce.

Tersangka RAZ mendapat contoh dari ES dalam membuat sertifikat, kemudian membuat barcode menggunakan aplikasi generator, serta membuat website “sentuhtanahku.id” dengan membayar biaya web hosting berlangganan, kemudian menyimpan file atau desain sertifikat yang telah dibuat dalam cloud server website tersebut, sehingga apabila barcode yang tertera di dalam sertifikat elekrtonik di-scan maka akan diarahkan untuk membuka website yang dibuat oleh tersangka, yang seolah-olah resmi milik Kementerian ATR/BPN.

Terkait hal ini, Nurus menyebut pengecekan tanah yang asli milik BPN terdapat di aplikasi Sentuh Tanahku atau di website resmi BPN, atrbpn.go.id

“Memang agak mirip, tetapi yang asli itu sentuhtanahku.go.id,” katanya.

Selain memastikan mengurus sertifikat tanah di kantor BPN, masyarakat pemohon juga diimbau untuk mengecek keasliannya lewat aplikasi setuh tanahku tersebut.

Nurus juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa yang menandatangani produk sertifikat adalah kepala BPN atau kepala saksi atas nama kepala. Di luar dari pada itu dipastikan palsu.

“Tidak ada yang menandatangani sertifikat kepala kanwil atau menteri ATR/BPN, sertifikat ditandatangani oleh kepada BPN, atau kepala seksi atas nama kepala BPN,” ujarnya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.