“Pemkab Klaten seharusnya memperoleh penerimaan dari sewa Plaza Klaten yang mencapai Rp14,2 miliar,”

Semarang (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), yang merupakan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten, yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Rabu, mengatakan, JFS merupakan pemilik perusahaan yang diduga ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan aset milik Pemkab Klaten tersebut.

Selama periode 2019 hingga 2022, kata dia, terdakwa hanya membayar sewa sebesar Rp1,3 miliar, jauh di bawah harga taksiran sebesar Rp4 miliar

Selain itu, kata dia, tersangka justru menyewakan bangunan Plaza Klaten ke pihak ketiga dan memperoleh biaya sewa.

“Pemkab Klaten seharusnya memperoleh penerimaan dari sewa Plaza Klaten yang mencapai Rp14,2 miliar,” kata Arfan didampingi Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Leo Jimmy Agustinus itu.

Sementara, lanjut dia, penerimaan daerah yang berasal dari sewa Plaza Klaten hanya sebesar Rp3,9 miliar.

Tersangka JFS selanjutnya ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Semarang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, PT MMS juga telah menitipkan uang ganti kerugian negara ke Kejati Jawa Tengah sebesar Rp4,5 miliar.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.