
Komnas HAM merekomendasikan adanya program komprehensif peningkatan pemahaman HAM kepada aparat penegak hukum.
Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang perlu program peningkatan pemahaman HAM komprehensif bagi aparat penegak hukum (APH) agar tidak ada lagi penyiksaan terhadap tahanan, narapidana, maupun masyarakat umum.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah saat konferensi pers Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan Memperingati Hari Antipenyiksaan Internasional di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa lembaganya masih menerima aduan mengenai penyiksaan oleh APH.
“Maka dari itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya program komprehensif peningkatan pemahaman HAM kepada APH, baik itu aparat kepolisian, jaksa, maupun hakim, termasuk juga aparat yang berwenang menjaga tahanan atau serupa tahanan,” kata Anis.
Komnas HAM memberikan atensi terhadap dugaan kekerasan ataupun penyiksaan oleh aparat dalam kurun waktu 2020—2024.
Anis menyebut dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat menjadi aduan tertinggi ke Komnas HAM dalam isu penyiksaan, yakni 72 kasus.
Sementara itu, dugaan kekerasan terhadap tahanan dan/atau narapidana menjadi aduan tertinggi kedua dengan 61 kasus, disusul dugaan penyiksaan saat interogasi saat dalam pemeriksaan dengan 58 kasus.
Sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima setidaknya 17 aduan terkait dengan penyiksaan.
"Jumlah ini menambah angka pengaduan sejak 2020 menjadi 282 aduan atau kasus, dan yang paling banyak menjadi korban penyiksaan adalah perorangan, tahanan, dan masyarakat," ucap Anis.
Selama tahun 2025, imbuh dia, Komnas HAM masih menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ruang tahanan (overcapacity), serta pendampingan hukum dan kekerasan seksual tahanan perempuan.
Komnas HAM menekankan bahwa negara harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, dan langkah efektif lainnya untuk mencegah penyiksaan. Negara juga dinilai perlu menjamin tindakan penyiksaan diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Di samping itu, Komnas HAM mengatakan bahwa negara harus mengawasi peraturan yang berpotensi memunculkan penyiksaan seperti interogasi, metode, kebiasaan, penahanan, dan bentuk peraturan lainnya.
"Setiap tindak penyiksaan, harus diberikan hukuman yang setimpal dan memberi jaminan ganti rugi terhadap korban dan kompensasi yang adil," kata Anis.
Lebih lanjut Komnas HAM mendorong langkah-langkah konkret dari Pemerintah, termasuk di antaranya penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat, reformasi pendidikan dan pelatihan bagi penegak hukum dengan perspektif HAM, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Antipenyiksaan.
"Selain itu, ruang partisipasi bagi masyarakat dalam memantau dan mengadvokasi upaya penghapusan penyiksaan di Indonesia menjadi hal yang sangat penting," demikian Anis.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Leave a Reply