Sudah ada tiga penegak hukum, lalu menambah lagi satgas-satgas, nanti tumpang tindih, tidak jelas fungsinya nanti.

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan presiden ke-7 RI Joko Widodo demi efektivitas dan efisiensi.

“Kalau kemudian sebelumnya dibentuk satgas, lalu dibubarkan, saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Rudianto menyebutkan sudah ada tiga penegak hukum, yaitu Polri, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga ada kekhawatiran tumpang tindih fungsi dengan Satgas Saber Pungli.

“Sudah ada tiga penegak hukum, lalu menambah lagi satgas-satgas, nanti tumpang tindih, tidak jelas fungsinya nanti,” ucapnya.

Wakil rakyat ini lantas berkata, “Kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap, tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi.”

Untuk itu, dia menilai keberadaan satgas tersebut sedianya tidak perlu jika tiga penegak hukum di Tanah Air bekerja efektif dalam menjalankan tugasnya memberantas pungli.

"Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, kejaksaan, maupun polisi," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada era pemerintahan presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 pada perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (19/6).

Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada tanggal 6 Mei 2025.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.