
Jayapura (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menetapkan dan menahan AJ sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan arena aerosport di Kabupaten Timika yang merugikan negara sebesar Rp31,302 miliar.
“Saat ini tersangka kasus pembangunan arena aerosport yang dianggarkan melalui dana APBD Kabupaten Mimika tahun 2021 senilai Rp 79 miliar bertambah sehingga menjadi lima orang,” kata
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Dedy Valeri Sawaki di Jayapura, Jumat malam.
Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan status AJ dari saksi menjadi tersangka dan setelah diperiksa kesehatannya langsung ditahan untuk dititipkan ke Lapas Abepura.
Dia mengatakan tersangka AJ merupakan tenaga ahli perbantuan perencanaan yang tidak dikontrak, namun diminta oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika DRHM, yang juga sudah tersangka, untuk membantu dalam proyek tersebut.
“AJ sendiri merupakan konsultan pengawas di PT Multi Cipta Perkasa,” kata Sawaki.
Dia menjelaskan pembangunan arena aerosport yang menggunakan dana APBD Kabupaten Mimika tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp79 miliar berlokasi di Satuan Pemukiman (SP) V dibangun dalam rangka pelaksanaan PON XX di Papua .
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga ada kekurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan timbunan pilihan dari sumber galian yang seharusnya sesuai kontrak senilai 222.477,59 meter persegi, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan perhitungan nilai fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi yang terpasang di lapangan hanya sekitar 104.470,6 meter persegi.
Kemudian, setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara terungkap besarnya mencapai Rp 31,302 miliar.
Empat tersangka dalam kasus tersebut adalah PJK yang menjabat Direktur PT Karya Mandiri Permai selaku pelaksana proyek, RK yang menjabat Direktur PT Mulya Cipta Perkasa selaku konsultan pengawas, S pejabat pembuat komitmen dan DRHM yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika.
Kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Leave a Reply