
Sanksi adat ini merupakan salah satu efek jera, jadi kami pikir tidak perlu lagi proses ke tingkat selanjutnya
Sigi (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat menyebutkan tidak melanjutkan kasus oknum Kepala Desa Sungku Kecamatan Kulawi terkait dugaan asusila ke arah pemberhentian sementara karena sudah dapat sanksi adat.
“Jadi Kades Sungku sudah diberikan sanksi adat oleh lembaga adat di wilayah itu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Moh. Ambar Mahmud saat ditemui awak media di Desa Bora, Kabupaten Sigi, Jumat.
Ia mengemukakan untuk sanksi adat di Kabupaten Sigi diakui karena adanya peraturan daerah (Perda) nomor 15 tentang pengakuan terhadap Hukum Adat.
“Kita ini kan punya perda tentang hukum adat, jadi di daerah ini kalau ada permasalahan tentunya didorong penyelesaian secara kekeluargaan dan secara adat,” ucapnya.
Ia menuturkan jika dengan pemberian sanksi adat tidak memberikan efek jera maka bisa dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Sanksi adat ini merupakan salah satu efek jera, jadi kami pikir tidak perlu lagi proses ke tingkat selanjutnya ini laporan BPD Sungku sebab sudah diberikan sanksi adat sehingga kami kembalikan kepada Kecamatan Kulawi," sebutnya.
Menurut dia, adanya laporan bahwa terdapat petisi masyarakat meminta oknum Kades Sungku dinonaktifkan dari jabatannya perlu diperiksa kembali.
"Itu bukan kami tidak percaya tapi harus evaluasi dan monitoring terlebih dahulu, selain itu yang bersangkutan juga kami anggap selesai karena lembaga adat sudah bertindak dan memberikan denda kepada oknum Kades Sungku," katanya.
Ambar menyebutkan kasus asusila itu tidak sertamerta memberhentikan Kades Sungku dari jabatannya di desa tersebut.
"Ada prosedur tentunya teguran-teguran ini mulai dari lisan, tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap," ujarnya.
Diketahui kasus dugaan asusila tersebut terjadi pada Februari 2025 dan sempat viral di wilayah Kulawi Raya.
Selanjutnya dalam video berdurasi 2 menit 34 detik yang direkam oleh anak kandungnya sendiri, Kades Sungku tampak digerebek bersama seorang perempuan yang diduga selingkuhannya di dalam kamar pribadi.
Pewarta: Moh Salam
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Leave a Reply