
“Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dari Mapolres Bangkalan ini merupakan hasil sitaan saat terjadi kebakaran bus di Jalan Raya Paterongan, Bangkalan pada 1 Juni lalu,”
Pamekasan (ANTARA) – Polres Bangkalan melimpahkan sebanyak 6.480 batang rokok ilegal hasil sitaan institusi itu ke Kantor Bea Cukai Madura, di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.
“Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dari Mapolres Bangkalan ini merupakan hasil sitaan saat terjadi kebakaran bus di Jalan Raya Paterongan, Bangkalan pada 1 Juni lalu,” kata Humas Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata.
Ribuan batang rokok ilegal itu dalam kondisi hangus terbakar, terdiri dari 362 bungkus dengan jumlah total sebanyak 6.480 batang.
Ia menjelaskan, hingga kini belum diketahui pemilik maupun pengangkut rokok tersebut karena tidak ada orang yang mengaku bertanggung jawab atas barang tersebut.
“Kami juga sudah konfirmasi dan dapat info dari teman-teman kepolisian bahwa tidak ada yang tahu siapa yang membawa barang itu. Yang diserahkan kepada kami hanya barang buktinya saja,” katanya.
Barang bukti tersebut kini tengah dalam proses penelitian oleh tim penindakan Bea Cukai Madura.
"Jadi, meski dalam kondisi terbakar, kami tetap akan menyelidiki asal muasal dan tujuan pengiriman rokok ilegal tersebut," katanya.
Bus Pahala Kencana rute Madura-Jakarta mengalami kebakaran di Jalan Raya Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan pada 1 Juni 2025.
Bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) bernomor polisi B 7224 TK yang dikemudikan oleh Agus Salim ini terbakar karena mengalami sambungan arus pendek listrik.
Saat kejadian, bus membawa tiga orang penumpang dan selamat dari musibah kebakaran. Ketiganya selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Jakarta dengan menggunakan bus lain.
"Saat kebakaran bus itu, rokok ilegal tersebut ditemukan," kata Humas Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata.
Dengan adanya temuan ini, Bea Cukai Madura berharap agar seluruh instansi terkait dapat memberikan atensi lebih lanjut terhadap moda transportasi umum yang kini disinyalir mulai dimanfaatkan untuk aksi penyelundupan.
Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menjual atau mengonsumsi rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Leave a Reply