
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut komunikasi antara direksi dengan komisaris perusahaan jasa konstruksi terkait pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengusutan tersebut dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu pada Senin (2/6), yakni saat memeriksa Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya/HK (Persero) periode 2018-2019 M. Luthflil Chakim sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018-2020.
“Saksi hadir, dan didalami terkait dengan komunikasi-komunikasi atau korespondensi yang terjalin antara direktur dengan dewan komisaris terkait dengan RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) HK, serta terkait pengadaan lahan di sekitar JTTS tahun anggaran 2018-2020,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018-2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT HK Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya/STJ Iskandar Zulkarnaen.
Sementara itu, KPK pada 30 April 2025 mengumumkan bahwa telah menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan.
Selain itu, KPK pada 6 Mei 2025 mengumumkan bahwa kembali menyita aset terkait kasus tersebut, yakni berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan, dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Leave a Reply