
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (28/5). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. Kapendam Jaya jelaskan soal surat ke Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Kepala Pusat Penerangan Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kapendam Jaya) Kolonel Czi Anto Indriyanto memberikan penjelasan terkait surat permintaan Kodim 0501/Jakarta Pusat agar beberapa barang dikembalikan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Menurut Indriyanto, permohonan surat itu bukan bertujuan agar barang yang dibawa Arie Kurniawan terhindar dari proses pemeriksaan di Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca selengkapnya di sini.
2. Kejagung buka peluang periksa Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
3. Hakim PN Bandung putuskan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tempuh mediasi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan agar selebgram Lisa Mariana selaku pihak penggugat dan tergugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK selaku tergugat untuk menempuh jalur mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Panji Surono menyatakan bahwa legalitas kuasa hukum kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah sehingga hakim kemudian menunjuk seorang mediator bersertifikat untuk memimpin proses mediasi.
Baca selengkapnya di sini.
4. Polda NTB pecat dua perwira terkait kematian anggota di Gili Trawangan
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menerapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada dua orang perwira terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kedua perwira yang dipecat tersebut berinisial IMY dan HC, yang diketahui bersama almarhum Brigadir Nurhadi saat berada di sebuah penginapan Gili Trawangan.
Baca selengkapnya di sini.
5. Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012–2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo meyakini Zarof telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, seperti diatur dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Leave a Reply