Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa terdapat kemungkinan untuk memeriksa pihak keimigrasian dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut memungkinkan sebab TKA masuk ke Indonesia melalui keimigrasian.

“KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia, dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami serta menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh,” jelas Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2020—2023.

Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025